Pola dan rencana pengelolaan sumber daya air ( psda)

POLA DAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Dengan mendasarkan pada kondisi lingkungan keairan di Indonesia yang terdiri dari beribu pulau, bentuk sistem pemerintahan di Indonesia serta kondisi budaya dan masyarakat di Indonesia, maka pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Indonesia dilaksanakan berdasarkan pada Wilayah Sungai (WS) secara:
  1. menyeluruh, yaitu mencakup 3 (tiga) aspek pengelolaan, meliputi: konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air yang didukung oleh aspek sistim informasi sumber daya air dan aspek pemberdayaan, peningkatan peran masyarakat;
  2. terpadu, yaitu pengelolaan yang dilaksanakan dengan melibatkan semua pemilik kepentingan antar sektor, antar instansi pengelola sumber daya air dan yang terkait, antar wilayah administrasi pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota;
  3. berwawasan lingkungan hidup, yaitu pengelolaan yang memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan;
dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan (generasi sekarang dan generasi yang akan datang) untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Wilayah Sungai Citarum ditetapkan sebagai Wilayah Sungai Strategis Nasional Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4/PRT/M/2015 Tentang Kriteria Dan Penetapan Wilayah Sungai,
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 Tentang Rencana Dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air Dan Tata Pengairan diuraikan bahwa pengelolaan sumber daya yang menyeluruh, terpadu, berwawasan lingkungan dapat tercapai dengan menyusun dokumen Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang berisi mengenai skenario, alternatif strategi dan kebijakan operasional pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan. Dokumen Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dilengkapi oleh Matrik Strategi.
Penyusunan dokumen Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dilakukan dengan melibatkan semua pemilik kepentingan, instansi pengelola sumber daya air dan yang terkait, pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, dunia usaha seluas-luasnya dalam wadah Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Citarum. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citarum telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4197/KPTS/M/2015.
Setelah dokumen Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citarum diselesaikan maka disusun dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citarum yang berisi upaya non fisik dan upaya fisik pengelolaan sumber daya air yang merupakan penjabaran dari strategi yang terdapat dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai. Dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dilengkapi oleh Matrik Dasar Penyusunan Program dan Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai.
Dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citarum merupakan Rencana Induk Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Citarum yang digunakan sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan terkait pengelolaan sumber daya air dari instansi-instansi pengelola sumber daya airyang berada di Wilayah Sungai Citarum.
Dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citarum digunakan dalam penyusunan, peninjauan kembali dan/atau penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, provinsi dan Kabupaten/Kota.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015, dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citarum harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Masyarakat yang berdomisili di Wilayah Sungai Citarum berhak menyatakan keberatan dan memberikan masukan/saran terhadap dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citarum, secara tertulis yang ditujukan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Citarum dengan identitas dan alamat pengirim yang jelas.
Setelah diumumkan secara terbuka dan tidak ada keberatan masyarakat maka Rancangan Recana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citarum akan diberikan pertimbangan/rekomendasi oleh Tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Citarum kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk ditetapkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Infrastruktur keairan ( PSDA )

Hak dan kewajiban insinyur ( Etika profesi )

Konsep Dasar profesi ( Etika profesi )