Kebijakan pemda dan pemodelan manajemen sumber daya air ( Psda )
KEBIJAKAN PEMDA DAN PEMODELAN MANAJEMEN SUMBER DAYA AIR Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) akan semakin tertata. Pasalnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air akan dibentuk lembaga khusus yang menangani persoalan permasalahan air dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Anita Firmanti mengatakan, adanya Dewan SDA diharapkan semakin mengoptimalkan sumber-sumber air yang ada dan tentunya tidak tumpang tindih antar pemangku kepentingan. Seperti diketahui, penggelolaan air di Indonesia terlalu banyak yang menangani. Seperti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian PU-Pera serta Kementerian ESDM. Sehingga dengan adanya manajemen satu atap dalam pengelolaan air ini, diharapkan kebijakan yang diambil lebih baik. "Adanya Dewan SDA ini nantinya akan lebih baik dari sis