Kebijakan pemda dan pemodelan manajemen sumber daya air ( Psda )
KEBIJAKAN PEMDA DAN PEMODELAN MANAJEMEN SUMBER DAYA AIR
Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) akan semakin tertata. Pasalnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air akan dibentuk lembaga khusus yang menangani persoalan permasalahan air dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Anita Firmanti mengatakan, adanya Dewan SDA diharapkan semakin mengoptimalkan sumber-sumber air yang ada dan tentunya tidak tumpang tindih antar pemangku kepentingan.
Seperti diketahui, penggelolaan air di Indonesia terlalu banyak yang menangani. Seperti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian PU-Pera serta Kementerian ESDM.
Sehingga dengan adanya manajemen satu atap dalam pengelolaan air ini, diharapkan kebijakan yang diambil lebih baik.
"Adanya Dewan SDA ini nantinya akan lebih baik dari sisi koordinasi dan menjadi terstruktur," kata Anita, Kamis (9/2/2017).
Sekadar catatan, dalam Perpres Nomor 10 tahun 2017 dikatakan bahwa Dewan SDA ini mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan nasional di bidang pengelolaan sumber daya air serta mengkoordinasikan penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air antar pemangku kepentingan.
Beberapa fungsi dari dewan SDA antara lain memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan nasional dan penanganan isu strategis antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.
Dewan SDA juga memiliki peran koordinasi dan sinkronisasi penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengelolaan sumber daya air antar pemangku kepentingan, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air antar pemangku kepentingan.
Adapun susunan organisasi Dewan SDA terdiri dari ketua, wakil ketua, ketua harian, anggota dan sekretaris.
Ketua dewan SDA dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam menyelenggarakan pemerintahan di bidang perekonomian.
Sementara itu, keanggotaan Dewan SDA berasal dari unsur pemerintah pusat dan perwakilan pemerintah daerah, serta unsur non pemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan dalam pengelolaan sumber daya air.
Komentar
Posting Komentar