Konsep Dasar profesi ( Etika profesi )
SYARAT-SYARAT PROFESI
1. Pengertian profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Pada umumnya orang memberi arti yang sempit teradap pengertian profesional. Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang dimilki seseorang. Misalnya seorang guru dikatakan guru profesional bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi. Padahal pengertian profesional tidak sesempit itu, namun pengertiannya harus dapat dipandang dari tiga dimensi, yaitu : expert [ahli], responsibility [rasa tanggung jawab] baik tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
Pengertian profesi menurut beberapa ahli diantaranya sebagai berikut :
a. Secara leksikal, perkataan profaesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby,1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business, Hornby, 1962).
b. Webster’s New World Dictionary menunjukkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar , keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama kedokteran, hukum dan teknologi.
c. Good’s Dictionary of Education mengungkapkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan specialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi (pada pengembannya) dan diatur oleh suatu kode etika khusus.
d. Vollmer (1956) menjelaskan pendekatan kajian sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian, bukanlah merupakan hal yang mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan dengan profesionalisasi.
Berdasarkan pernyataan Vollmer yang mengimplikasikan bahwa pada dasarnya seluruh pekerjaan apapun memungkinkan untuk berkembang menuju kepada suatu jenis model profesi tertentu. Dengan mempergunakan perangkat persyaratannya sebagai acuan, maka kita dapat menandai sejauh mana suatu pekerjaan itu telah menunjukkan ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu atau seseorang pengemban pekerjaan tersebut juga telah memiliki dan menampilkan ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu pula yang dapat dipertanggungjawabkan secara professional (memadai persyaratan sebagai suatu profesi). Berdasarkan indikator-indikator tersebut maka selanjutnya kita dapat mempertimbangkan derajat profesionalitasnya (ukuran kadar keprofesiannya). Jika konsepsi keprofesian itu telah menjadi budaya, pandangan, paham, dan pedoman hidup seseorang atau sekelompok orang utau masyarakan tertentu, maka hal itu dapat mengandung makna telah tumbuh-kembang profesionalisme dikalangan orang atau masyarakat yang bersangkutan. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan yang kemudian berkembang makin matang.
Selain itu, dalam bidang apapun profesionalisme seseorang ditunjang oleh tiga hal. Tanpa ketiga hal ini dimiliki, sulit seseorang mewujudkan profesionalismenya. Ketiga hal itu ialah keahlian, komitmen, dan keterampilan yang relefan yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang ditengahnya terletak profesionalisme. Ketiga hal itu pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan pra-jabatan dan selanjutnya ditingkatkan melalui pengalaman dan pendidikan/latihan dalam jabatan. Karena keahliannya yang tinggi maka seorang professional dibayar tinggi. “ well educated, well trained, well paid” , adalah salah satu prinsip profesionalisme. Terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan profesi.
Menurut Sanusi et.al ( 1991:19 ) menjelaskan ada 5 konsep mengenai hal tersebut:
a) Profesi
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Artinya, ia tidak bias dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (in-service training). Diluar pengertian ini, ada beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan.
b) Professional
Professional menunjuk pada dua hal. Pertama orang yang menyandang suatu profesi, misalnya “ Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, professional dikontraskan dengan “ non-profesional” atau “ amatir”.
c) Profesionalisme
Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
d) 4. Profesionalitas
Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
e) 5. Profesionalisasi
Profesionalisasi menunjukkan pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan professional ( professional development) baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “pra-jabatan” maupun “dalam-jabatan”. Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang life-long dan never-ending, secepat seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
2. Syarat-syarat profesi
Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti:
a. Standar unjuk kerja
b. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
c. Akademik yang bertanggung jawab
d. Organisasi profesi
e. Etika dan kode etik profesi
f. Sistem imbalan
g. Pengakuan masyarakat
Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:
a) Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b) Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c) Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d) Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e) Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f) Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
g) Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
h) Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
2. Sikap Dan Ciri profesionalisme
- Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
- Tiga Watak Kerja Profesionalisme
- Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil
- Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
- Kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
- Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a. Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi dan.
b. Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
Dalam rangka mengembangkan profesionalisme kerja, tentu saja diperlukan proses pendidikan, pelatihan dan pembelajaran bagi para pekerja baik dari tempat kita bekerja maupun dari diri sendiri.
Adapun hal yang harus dilakukan dari pihak tempat kita bekerja sebagai berikut;
· Menyelenggarakan kegiatan penataran dan pelatihan terhadap para pekerja yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
· Memberikan ksempatan kepada para pekerja untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi.
· Mengirim atau menyekolahkan para pekerja pilihan ke luar negeri
· Menyelenggarakan kegiatan seminar atau workshop yang berkaitan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.
· Menyediakan fasilitas dan bantuan dana kepada para pekerja yang berprestasi untuk meningkatkan keahlian bidangnya.
Sedangkan hal yang harus dilakukan oleh diri sendiri adalah, sebagai berikut;
· Proaktif dalam mengikuti pendidikan pelatihan, dan penataran yang diselenggarakan oleh perusahaan atau instansi tempat kita bekerja.
· Dengan kesadaran sendiri berupaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui belajar sendiri.
· Berupaya memanaatkan media pembelajaran seperti, Buku, Surat Kabar, Majalah, Radio, Televisi dan Internet untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pribadi
· Aktif dan kreatif berdiskusi dengan teman sekerja dalam rangka meningkatkan keahlian atau keterampilan kerja.
· Proaktif dalam mengikuti kegiatan-kegiatan dimasyarakat yang berkenaan dengan pengembangan profesionalisme.
4.INSINYUR SEBAGAI PROFESIONAL
A Engineering sebagai profesi
1. Engineering adalah sebuah profesi dimana pengetahuan tentang matematika dan sains diterapkan secara berhati-hati dan penuh pertimbangan untuk memanfaatkan secara ekonomis bahan-bahan dan kemampuan alam demi keuntungan manusia.
2. Profesi engineering berkembang lebih lambat dan memiliki peraturan untuk bergabung dan berpraktek yang tidak terlalu mengikat dibandingkan dengan profesi lainnya.
3. Profesi engineering berbeda dengan profesi lainnya dalam hal jenis jasa layanannya, keberagaman pemimpinnya, serta kurangnya keseragaman dan ketegasan dalam aturan-aturan registrasi yang mengikatnya.
B. Karakteristik Dan Tanggung Jawab Insinyur Profesional
Insinyur profesional diharapkan memiliki :
1. Pendidikan, pengetahuan, dan keahlian di dalam suatu spesialisasi teknik yang melebihi masyarakat umum.
2. Mengikuti perkembangan teknologi.
3. Memiliki keinginan untuk memajukan pengetahuan, idealisme, dan praktek profesional.
4. Memiliki rasa tanggung jawab dan pelayanan terhadap masyarakat.
5. Mengikuti kode etik yang telah digariskan untuk profesi mereka.
6. Menjaga integritas dan idealisme profesional mereka.
C. Idealisme Dan Kewajiban Insinyur Profesional
Sebagai seorang insinyur profesional sudah seharusnya mereka mendedikasikan pengetahuan dan keahlian profesional mereka untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan manusia.
D. Registrasi Profesional
1. Registrasi insinyur di Amerika Serikat diberlakukan secara resmi di negara bagian Wyoming pada tahun 1907 untuk melindungi masyarakat dari pihak-pihak tidak kompeten yang mengaku sebagai insinyur.
2. Registrasi insinyur biasanya dipegang oleh badan-badan registrasi independen.
3. Badan-badan registrasi tersebut bertugas mengevaluasi para kandidat untuk registrasi,menyusun,dan menerapkan kode etik profesional.
E. Organisasi Profesional
1. Terdapat hampir 200 perkumpulan engineering maupun kelompok yang berkaitan untuk memenuhi kebutuhan jasa layanan teknik dan profesional di dalam profesi engineering.
2. Yang paling menonjol adalah perkumpulan pendiri, yaitu kelompok tertua dan terbesar.
a. Perkumpulan Insinyur Sipil Amerika.
b. Institut Insinyur Listrik dan Elektronika.
c. Perkumpulan Insinyur Mesin Amerika.
d. Institut Insinyur Pertambangan, Metalurgi, Perminyakan Amerika.
F. Etika Engineering
Etika adalah bidang studi mengenai moralitas tindakan manusia. Etika juga disebut dengan ilmu yang menentukan nilai-nilai di dalam perilaku manusia dan memutuskan apa yang harus diperbuat dalam berbagai keadaan dan di situasi yang berbeda.
G. Landasan Moral Etika Engineering
Empat tipe moral Martin dan Schinzinger :
1. Utilitarianisme : Teori ini mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensi yg baik dan buruk dari suatu tindakan dan berupaya untuk memaksimalkan manfaat (utility).
2. Etika Hak : Suatu tindakan adalah benar secara moral jika melanggar hak-hak orang lain.
3. Etika Kewajiban : Teori ini mempertahankan bahwa ada kewajiban-kewajiban yg harus dilakukan walaupun pelaksanaannya tidak selalu menghasilkan kebaikan.
4. Etika Kebajikan : Teori ini menganggap suatu tindakan sebagai benar jika mendukung ciri-ciri karakter yg baik (kebajikan) dan salah jika menunjukkan ciri-ciri karakter yg buruk (kejahatan).
H. Kerangka Etika Engineering
Tanggung jawab utama seorang insinyur adalah menempatkan keselamatan publik di atas segalanya. Ia harus memiliki kepekaan dan berupaya menghindari terjadinya kerugian. Komponen pengetahuan yang dimilikinya diperolehh secara:
1. Teoritis : pelatihan,pendidikan formal,riset pustaka, penurunan matematis
2. Empiris : pengalaman,pencacatan,penggunaan eksperimental
I. Kode Etik Engineering
1. Para insinyur menyusun aturan-aturan perilaku dalam bentuk kode etik. Kodo-kode ini tidak hanya melindungi masyarakat tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi ini.
2. Kode etik untuk insinyur dipublikasikan oleh perkumpulan insinyur profesional nasional(NSPE),yang dicetak ulang dalam paragraf yang terdiri dari sebuah preambule enam peraturan mutlak,lima untuk peraturan praktek,dan sembilan kewajiban profesional
Assalamualaikum...
BalasHapusSekedar saran saja min, kalau bisa dilengkapi dengan daftar pustakanya, supaya sumbernya itu jelas dari mana...
Terimakasih...